Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat dan memastikan proses hukum terhadap perkara atas nama Riska, yang juga dikenal dengan nama F Disc Jockey (DJ) Riska Kitty, telah berjalan sesuai ketentuan.
Armein menjelaskan, laporan kasus tersebut pertama kali diterima dari kepolisian pada April 2024 dan kemudian ditingkatkan menjadi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada April 2025.
“Setelah penetapan tersangka, berkas perkara kami teliti dan dilengkapi. Berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2025,” jelas Armein.
Ia menambahkan, proses tahap dua sempat mengalami penyesuaian bukan karena penolakan, melainkan akibat penerapan regulasi hukum terbaru.
“Penyesuaian dilakukan karena adanya penerapan KUHP baru. Hari ini, 12 Januari 2026, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Kejari Lubuklinggau juga melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka kami tahan di Rutan Lapas Lubuklinggau selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk proses persidangan,” pungkas Armein. (yat)