Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UMP Saat KKN, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Sabtu 17-01-2026,19:55 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Namun demikian, pihaknya mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan.

BACA JUGA:Tiga Kades di Ogan Ilir Pilih Bertahan sebagai Kepala Desa, Lepas Status PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Antisipasi Banjir, Polsek Muara Kuang dan Polsek Pemulutan Pantau Debit Air Sungai Ogan

Menurut Conie, perbuatan para tersangka diancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sehingga secara hukum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

 “Kami khawatir pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Kategori :