Sah!!!, Per Hari Ini MK Resmi Perkuat UU Pers, dan Stop Kriminalisasi Jurnalis

Senin 19-01-2026,15:48 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

​JAKARTA, PALPOS.CO – Mahkamah Konstitusi baru saja memancangkan tonggak baru dalam sejarah kebebasan pers Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026, lembaga pengawal konstitusi tersebut secara tegas memerintahkan penghentian segala bentuk kriminalisasi instan terhadap wartawan. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah tidak dapat lagi langsung diseret ke ranah pidana maupun perdata sebelum menuntaskan seluruh mekanisme di Dewan Pers.

Ini merupakan jawaban atas kegelisahan panjang para pemburu berita yang selama ini kerap dibayangi jeruji besi saat berhadapan dengan kekuasaan.

BACA JUGA:Kesehatan Alex Noerdin Drop, Sidang Korupsi Pasar Cinde Tertunda

BACA JUGA:Feby Deru Tunjukkan Totalitas Lestarikan Tari Sumsel Lewat Reuni Sanggar Seni Cempako

​Keputusan monumental ini lahir dari tafsir baru terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selama dua dekade lebih, frasa "perlindungan hukum" dalam pasal tersebut dianggap hanya sebagai "macan kertas" yang deklaratif dan kehilangan taring di hadapan penyidik kepolisian. 

Hakim Konstitusi M.Guntur Hamzah dalam pertimbangannya membedah realitas pahit di lapangan: jurnalis adalah kelompok yang sangat rentan karena berdiri di garis depan melawan penyimpangan kekuasaan, politik, dan ekonomi.

Tanpa proteksi hukum yang konkret, pena wartawan akan mudah dipatahkan oleh mereka yang alergi terhadap kritik.

BACA JUGA:Musi Run Sumeks Pererat Silaturahmi, Gubernur Herman Deru Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

BACA JUGA:Hujan Sedang Berpotensi Guyur OKU hingga Musi Rawas Utara

​Secara fundamental, putusan ini mengubah peta hukum penyelesaian sengketa pemberitaan di tanah air.

Jika selama ini laporan pidana bisa diproses beriringan dengan aduan etik, kini MK mewajibkan prosedur satu pintu.

Setiap keberatan terhadap karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik oleh Dewan Pers sebagai pintu pertama dan utama.

Kategori :