“Begitu pelanggaran difoto menggunakan perangkat handheld, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi kendaraan, identitas pemilik, jenis kendaraan, hingga bentuk pelanggarannya,” ujar Kompol Sigit.
BACA JUGA:Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai, Kapolres Prabumulih: Upaya Bersama Menekan Pelanggaran Lalu Lintas
Setelah data masuk dan melalui proses validasi, petugas dapat langsung mencetak surat konfirmasi tilang di lokasi kejadian.
Pencetakan ini dilakukan menggunakan perangkat pemindai portabel yang telah disiapkan, sehingga administrasi menjadi lebih rapi dan meminimalkan potensi kesalahan data.
Dalam mekanisme penyelesaiannya, pelanggar diberikan dua opsi.
Pertama, melakukan pembayaran denda tilang secara non-tunai melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia (BRI).
BACA JUGA:Satlantas Polres Prabumulih Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini Lewat Polsanak
BACA JUGA:Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas
Kedua, pelanggar dapat memilih mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Penerapan ETLE handheld difokuskan pada pelanggaran lalu lintas yang bersifat kasat mata dan sering terjadi di jalan raya.
Prioritas penindakan meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.
Dengan hadirnya tilang elektronik handheld, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat.
BACA JUGA:Hindari Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Tips dari Honda Astra Motor untuk Pengendara Motor
Sistem ini tidak hanya mempersempit ruang bagi pelanggar untuk menghindar, tetapi juga mendorong terciptanya lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan di berbagai daerah.