“Setelah informasi kami anggap valid, anggota langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan. Saat itu tersangka HS berhasil kami amankan di dalam rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Bratanata.
BACA JUGA:Tanpa APBD, Perbaikan Tahap Kedua Gerbang Selamat Datang Prabumulih Ditarget Rampung 2026
Dari hasil interogasi awal, tersangka HS mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MA, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan tersangka, MA diduga berada di wilayah Kota Palembang.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf A atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," tegasnya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka berstatus sebagai bandar,” imbuhnya. (abu)