Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Herman Deru Tinjau Jembatan Besi Ketapang 2, Warga Minta Diganti Jembatan Beton
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Optimistis Sekolah Rakyat Ogan Ilir Beroperasi Tahun Ajaran 2026/2027
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda merek Montana, satu lembar nota pembelian sepeda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,"katanya.
Pelaku dikenakan pasal 477 KUHAP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(Sro)