BPKAD Sumsel Tegaskan Kaji Ulang Kontrak BGS RS Siloam Menuju PAD yang Lebih Relevan

Kamis 05-02-2026,20:00 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

​PALEMBANG, PALPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membuka peluang besar untuk melakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian kerja sama pemanfaatan aset daerah oleh RS Siloam. 

Hal ini mencuat menyusul adanya sorotan publik terkait nilai kontribusi tahunan sebesar Rp60 juta yang dinilai sudah tidak sebanding dengan nilai ekonomi saat ini.

​Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, H. Yossi Hervandi, S.E., M.M., CGAA memberikan klarifikasi mendalam bahwa skema yang berjalan saat ini bukanlah retribusi biasa, melainkan kesepakatan Bangun Guna Serah (BGS) yang ditandatangani pada tahun 2011 silam.

Menurutnya, meski secara hukum kontrak tersebut mengikat hingga tahun 2040, pihaknya sangat menyadari adanya urgensi untuk melakukan penyesuaian demi kepentingan daerah.

BACA JUGA:Waspada Hujan Sedang dan Petir

BACA JUGA:HDCU Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit

​"Perjanjian bangun serah ini ditandatangani tahun 2011 dan berakhir 2040. Dengan nilai sekarang, memang perjanjian tersebut sudah sangat tidak relevan lagi, walaupun nantinya di tahun 2040 itu menjadi aset kita," ungkap Yossi saat memberikan tanggapannya mengenai isu tersebut khusus pada Palembang Pos.

​Yossi mengakui secara terbuka bahwa besaran nilai kontribusi yang disepakati lebih dari satu dekade lalu itu memang sudah tertinggal jauh dari perkembangan nilai pasar aset di Kota Palembang.

Ia menegaskan bahwa BPKAD berkomitmen penuh untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai lini, termasuk aset-aset strategis yang dikelola oleh pihak ketiga.

Namun, proses perubahan kontrak tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus memiliki landasan yuridis yang kuat.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Buka Rapat Konsultasi Land4Lives, Tekankan Keberlanjutan Program

BACA JUGA:Dipercaya Jadi Tuan Rumah Rakornas TPIP, Herman Deru: Bukti Prestasi Sumsel

​"Kami sangat mendukung untuk dikaji kembali melalui biro hukum. Ini yang harus kita kaji terlebih dahulu melalui biro hukum, apakah (perubahan) itu tidak melanggar kontrak yang sedang berjalan.

Pada prinsipnya, kami sangat mendukung untuk peningkatan PAD Pemprov Sumsel," tegas Yossi menambahkan.

​Langkah konkret yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi adalah menggandeng Biro Hukum untuk membedah setiap klausul dalam perjanjian tersebut.

Kategori :