Disaat Anggaran Media Dipangkas, Dana Hibah 9 Parpol di OKI Tetap Rp1,3 Miliar

Minggu 08-02-2026,20:20 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

7. Partai Amanat Nasional (PAN): Rp132.473.578

BACA JUGA:Kejari OKI Menuju WBBM 2026, Canangkan Zona Integritas!

BACA JUGA:Festival Rumah Peradaban ke-6 Angkat Tema Ketahanan Pangan

8. Partai Hanura: Rp104.662.832

9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp68.515.368

Data anggaran tersebut menunjukkan bahwa hibah partai politik tetap memperoleh porsi yang relatif besar dan stabil dari tahun ke tahun. 

Sebaliknya, anggaran belanja media yang memiliki fungsi strategis sebagai sarana informasi publik, kontrol sosial, serta pengawasan kebijakan justru dinilai tidak menjadi prioritas dan mengalami pemangkasan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait arah kebijakan dan keberpihakan DPRD OKI dalam membangun demokrasi daerah. 

Disatu sisi, partai politik sebagai bagian dari sistem kekuasaan memperoleh dukungan dana negara, sementara di sisi lain, media yang berperan mengawasi jalannya kekuasaan justru diposisikan di pinggir.

Memasuki tahun politik pasca Pemilu Legislatif dan Pilkada, tahun anggaran 2026 semestinya menjadi momentum bagi DPRD OKI untuk membuka ruang evaluasi dan kritik publik secara lebih luas. 

Namun, ketimpangan alokasi anggaran ini dinilai berpotensi melemahkan fungsi transparansi dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (8/2/2026), Kepala Kesbangpol Kabupaten OKI Irawan Sulaiman S.Sos M.Si membenarkan besaran anggaran hibah untuk sembilan partai politik tersebut.

“Benar, hibah diberikan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD OKI. Penetapan jumlah hibah didasarkan pada jumlah suara sah hasil keputusan KPU OKI, dengan nilai per suara sah sebesar Rp3.098,” ujar Irawan.

Ia menjelaskan, anggaran hibah partai politik tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran karena telah diatur secara khusus dalam regulasi.

“Pemberian hibah partai politik setiap tahun mengikuti ketentuan Permendagri. Anggaran tahun 2025 sudah berdasarkan hasil Pemilu 2024, dan perhitungannya sama dengan tahun 2026. Tidak terkena penghematan karena sudah ada rumus baku. Kabupaten OKI sendiri berada pada urutan ke-14 dari 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan,” jelasnya.

Disisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan Fatrianto TH SH menilai kebijakan tersebut patut dikritisi secara serius oleh publik. 

Kategori :