Disaat Anggaran Media Dipangkas, Dana Hibah 9 Parpol di OKI Tetap Rp1,3 Miliar

Minggu 08-02-2026,20:20 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Menurutnya, meskipun dana hibah partai politik memiliki dasar hukum yang jelas, DPRD tetap memiliki ruang kebijakan untuk bersikap lebih sensitif terhadap kondisi fiskal daerah dan kepentingan demokrasi secara luas.

“Secara aturan memang benar dana hibah partai politik memiliki dasar hukum. Namun yang perlu dipertanyakan adalah sensitivitas kebijakan DPRD terhadap kondisi riil di daerah. Ketika hampir semua sektor mengalami efisiensi, termasuk sektor informasi dan media, sementara hibah partai tetap utuh, maka wajar jika publik mempertanyakan rasa keadilan anggaran,” tegas Fatrianto.

Ia menambahkan, demokrasi tidak hanya ditopang oleh keberadaan partai politik, tetapi juga oleh media yang kuat dan independen sebagai pengawas kekuasaan.

“Jika anggaran media terus dipersempit sementara anggaran partai dipertahankan, maka yang dilemahkan bukan hanya media, tetapi juga fungsi pengawasan publik,” katanya.

Fatrianto juga mengingatkan bahwa DPRD OKI memiliki fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi yang melekat secara konstitusional. 

Oleh karena itu, penyusunan APBD seharusnya mencerminkan keseimbangan kepentingan publik, bukan sekadar menjaga kepentingan internal politik.

“DPRD itu wakil rakyat, bukan wakil partai semata. Ketika anggaran partai terjaga, namun anggaran media sebagai saluran informasi publik justru dipangkas hingga puluhan persen, maka kesan yang muncul adalah kepentingan politik lebih diutamakan dibanding kepentingan demokrasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, kondisi ini harus menjadi alarm bagi masyarakat sipil dan insan pers untuk terus mengawal kebijakan anggaran daerah secara kritis dan berkelanjutan.

“Kritik bukan perlawanan, tetapi mekanisme sehat dalam demokrasi. Transparansi anggaran bukan ancaman, melainkan kewajiban moral dan politik,” pungkas Fatrianto.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko mengatakan, kondisi ini terjadi karena adanya pengurangan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Jadi banyak belanja-belanja yang dikurangi, sambil menunggu jika ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk penambahan TKD,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.*

Kategori :