Curi Sawit Sebanyak 165 Kg, Pria di OKU Dijebloskan ke Penjara

Senin 09-02-2026,14:46 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

Sementara korban dalam kasus dugaan pencurian tersebut adalah PT Surya Bintang Indonesia.

BACA JUGA:SD Fransiskus Baturaja Deklarasikan Sekolah Ramah Anak dan Gerakan Rukun Sama Teman

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi di OKU Diringkus Polisi

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya mengambil brondolan kelapa sawit tanpa izin dari pihak perusahaan," ungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Ferizan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri motif tersangka melakukan aksi pencurian tersebut. (len)

Kategori :