Dikatakan, dalam penerbitan SLHS memang pihak yang mengajukan harus mengikuti prosedur terlebih dahulu, setelah ada pengajuan baru pihak Dinkes OKU turun ke lapangan melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
BACA JUGA:Pemkab OKU Gulirkan Program Bantuan Seragam Sekolah Gratis
BACA JUGA:Penegasan Batas Wilayah OKU dan OKU Timur Dibahas di Tingkat Nasional
"Memang harus mengikuti prosedur pak, dimana mereka harus mengajukan permintaan SLHS ke dinkes, kemudian dinkes melakuka IKL dan juga ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," ujar Luci. (len)