Jalan Jenderal Sudirman sebagai salah satu wajah utama Kota Prabumulih harus terlihat tertib, bersih, dan tidak dipenuhi reklame yang dipasang sembarangan.
BACA JUGA:Bobol Warung di Jalan Mayor Iskandar, Tiga Pelajar di Prabumulih Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Tak Masuk Kerja Sejak Mei 2025, Oknum ASN Kelurahan Tanjung Raman Prabumulih Dipecat
Yudiarti menjelaskan, sebagian besar baliho yang diturunkan menampilkan brand atau merek produk tertentu.
Namun, para pelaku usaha atau pihak pemasang tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi reklame kepada pemerintah daerah.
“Kita tertibkan karena mereka tidak membayar retribusi reklame ke Bapenda. Selain itu, pemasangannya juga semrawut dan tidak sesuai dengan titik yang diperbolehkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pajak reklame merupakan salah satu sumber PAD yang cukup signifikan bagi Kota Prabumulih.
Oleh karena itu, kepatuhan pelaku usaha dalam membayar retribusi sangat dibutuhkan guna mendukung pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Yudiarti mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, pemilik toko, maupun perusahaan periklanan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bapenda sebelum memasang baliho atau spanduk promosi.
“Kami mengimbau agar sebelum memasang baliho maupun spanduk, pelaku usaha menghubungi Bapenda Kota Prabumulih untuk mengurus izin dan membayar retribusi sesuai ketentuan.
Kalau sudah membayar retribusi tentunya tidak akan kami tertibkan sepanjang dipasang di titik yang diperbolehkan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Sat Pol PP menyatakan siap mendukung penuh kebijakan Pemkot Prabumulih dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Penertiban baliho ilegal ini juga merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum.
Plt Kasat Pol PP, M Nasser SH menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, tidak hanya di Jalan Jenderal Sudirman, tetapi juga di ruas jalan protokol lainnya di Kota Prabumulih.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika masih ditemukan baliho tanpa izin atau tidak membayar pajak, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Langkah tegas Pemkot Prabumulih ini mendapat respons positif dari sejumlah warga. Mereka menilai keberadaan baliho yang terlalu banyak dan dipasang sembarangan memang mengganggu pemandangan kota.