Keberadaan parkir liar ini dinilai turut mempersempit badan jalan dan memperparah kemacetan.
Menanggapi hal itu, H Arlan menegaskan bahwa ke depan pemerintah akan melakukan pendataan dan melegalkan tempat-tempat parkir tersebut.
Namun, ia memberikan syarat tegas bahwa area parkir tidak boleh menggunakan badan jalan atau median jalan. “Wajib menyediakan area parkir sendiri dan tidak boleh makan median jalan,” pungkasnya. (abu)