Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
BACA JUGA:Bulog Serap 1.665 Ton Gabah Petani di OKU Timur
BACA JUGA:Dinilai Langgar Peraturan, Videotron, Reklame Rokok Jadi Sorotan Warga
“Benar, Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AR terkait tindak pidana pencurian dalam rangka TO Ops Pekat Musi-2026.
Tersangka ditangkap berikut barang bukti handphone milik korban,” ujar AKP Feri Zulfian, Minggu (15/2).
Polisi turut mengamankan barang bukti, berupa satu kotak handphone Vivo Y91C, satu unit handphone Vivo Y91C warna Fusion Black.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUH Pidana, dengan ancaman pidana maksimal penjara 5 Tahun. (len)