Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Duduk di Kursi Pesakitan

Rabu 25-02-2026,21:00 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

PALEMBANG, PALPOS.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran. 2024, dengan terdakwa Supri dan Kusnandar, mulai disidang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwan tersebut,  berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu, 25 Februari 2026. 

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar,  dengan hakim anggota Idi Il Amin, dan H. Wahyu Agus Susanto, didampingi panitera pengganti  Fakhrizal.

Dalam  dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Muhammad Reza Revaldy, menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis. 

BACA JUGA:Sumsel Diguyur Hujan Mulai Sore hingga Dini Hari, Ini Wilayah yang Perlu Waspada

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Pengajian Ramadhan di OJK Sumsel, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembanguna

Dimana keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan itu JPU meyebut bahwa terdakwa Supri dan terdakwa Kusnandar melakukan perbuatan melawan hukum  yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Selasa, 3 Maret 2026 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat pengadaan pompa portable tersebut diperuntukkan bagi desa-desa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah Sumatera Selatan, termasuk Musi Rawas Utara.

BACA JUGA:Dekranasda Sumsel Matangkan Persiapan sebagai Ikon Pameran Kriyanusa 2026

BACA JUGA:OJK Perkuat SinergiDalak Mendorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Sidang lanjutan pekan depan akan menentukan apakah dakwaan jaksa dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian, atau terdapat keberatan hukum yang dikabulkan majelis hakim. (yat)

Kategori :