Buntut Viral Solar Di SD Belanti OKI, Pemilik Resmi Di Laporkan Ke Polda Sumsel

Kamis 26-02-2026,11:40 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

PALEMBANG,PALPOS.CO – Praktik penempatan ribuan liter BBM jenis solar di lingkungan pendidikan SD Belanti, Pedamaran 2, Kabupaten OKI, kini resmi memasuki babak baru di ranah hukum.

Aliansi aktivis bersama lembaga swadaya masyarakat secara resmi menyeret persoalan ini ke markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta pengabaian standar keselamatan publik di area sekolah.

​Pada Rabu (25/02/2026), Aktivis Muda Kariel Sinyo bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) mendatangi Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melayangkan laporan pengaduan resmi.

Laporan tersebut menyasar seorang pemborong proyek strategis cetak sawah inisial J yang dinilai telah melakukan tindakan ceroboh dengan menempatkan material berbahaya yang rentan meledak di area belajar mengajar siswa.

BACA JUGA:Kasus Suap Irigasi Muara Enim, Kejati Sumsel Periksa Site Manager PT DCK dan Dalami Peran Pimpinan Daerah

BACA JUGA:Korupsi PT Semen Baturaja, Kejati Sumsel Geledah Rumah DJ dan Kantor Jamkrindo

​Pengaduan ini didasari atas dugaan pelanggaran Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah dipertegas dalam UU Cipta Kerja.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan, niaga, hingga penyimpanan BBM yang tidak sesuai peruntukan tempatnya dapat terancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, praktik penempatan ribuan liter solar di pekarangan sekolah dianggap mengangkangi Perpres No. 191 Tahun 2014 dan melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

​Dalam kesempatan sebelumnya, pria inisial J selaku pemborong secara terbuka mengakui bahwa solar tersebut adalah miliknya untuk operasional 12 unit alat berat yang membutuhkan sekitar 3.000 liter per hari.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Duduk di Kursi Pesakitan

BACA JUGA:Sumsel Diguyur Hujan Mulai Sore hingga Dini Hari, Ini Wilayah yang Perlu Waspada

Dengan nada tinggi, ia mengklaim bahwa aktivitasnya legal dan memiliki dokumen lengkap sebagai mitra institusi.

"Ini solar resmi, bapak tidak perlu tahu kami dapat darimana, yang jelas dokumen kami lengkap, kami ini mitra Korem," tegas Jhon saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

​Namun, fakta di lapangan menunjukkan pemandangan yang sangat mengkhawatirkan.

Kategori :