Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan upaya penangkapan oleh tim intelijen,” tambah Ali Rizza.
BACA JUGA:Perkuat Talenta Digitak, OJK dan BI Inisiatif Pusat Inovasi Digital Indonesia
BACA JUGA:Herman Deru Resmikan Jalan Khusus Batubara di Muba, Tegas Larang Angkutan Lewat Jalan Umum
Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk proses administrasi dan langsung digiring menuju Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Kejari Palembang menegaskan tidak ada tempat bagi terpidana yang mencoba menghindar dari jeratan hukum yang telah sah.(vot)