Licin! Sempat Bebas, Terpidana Tipu Gelap Rp 843 Juta Diciduk Intel Kejari Palembang

Jumat 27-02-2026,11:02 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan upaya penangkapan oleh tim intelijen,” tambah Ali Rizza.

BACA JUGA:Perkuat Talenta Digitak, OJK dan BI Inisiatif Pusat Inovasi Digital Indonesia

BACA JUGA:Herman Deru Resmikan Jalan Khusus Batubara di Muba, Tegas Larang Angkutan Lewat Jalan Umum

​Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk proses administrasi dan langsung digiring menuju Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Kejari Palembang menegaskan tidak ada tempat bagi terpidana yang mencoba menghindar dari jeratan hukum yang telah sah.(vot)

Kategori :