Digerebek Saat Transaksi Dini Hari, Dua Terduga Pengedar Sabu di Sejaro Sakti Diciduk Polisi

Jumat 27-02-2026,20:20 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGANILIR, PALPOS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. 

Dua orang terduga pelaku, inisial M.H. (19) dan A.L. (32), diamankan saat operasi berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. 

Warga melaporkan adanya peredaran sabu yang diduga kerap terjadi di sebuah pondokan di Desa Sejaro Sakti. 

BACA JUGA:Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap Setelah Begal Pelajar, Polisi Beri Hadiah Timah Panas

BACA JUGA:Pemuda Asal Lubuk Keliat Dibekuk Usai Bobol Warung Manisan

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Idik II Satresnarkoba bersama tim dengan melakukan penyelidikan intensif.

Setelah memastikan kebenaran informasi di lapangan, petugas menyusun strategi penindakan menggunakan metode under cover buy. 

Kemudian, pada Selasa malam, 24 Februari 2026, sekitar pukul 23.40 WIB, tim bergerak menuju lokasi target. 

Operasi senyap tersebut membuahkan hasil ketika dini hari petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.

BACA JUGA:Tabrak Lari di Jalan Merdeka Ogan Ilir, Pengendara Motor Tewas

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Ringkus Pemuda 22 Tahun di Lubuk Keliat, Ini Kasusnya

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. 

Barang bukti tersebut berupa tujuh paket sabu dengan berat brutto 1,53 gram, satu pirek kaca berisi sabu seberat 1,33 gram, plastik klip bening kosong, dua timbangan digital, dua skop, satu unit handphone Samsung warna biru, uang tunai Rp215.000, serta satu celana jeans merek Bombboogie.

Kapolres Ogan Ilir AKP Bagus Suryo Wibowo melalui Iptu Ahmad Surya Admaja mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M.H. diduga berperan sebagai pengedar yang kerap melakukan transaksi di wilayah tersebut. 

Kategori :