Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 12,36 gram.
BACA JUGA:Suami di Lubuklinggau Gerebek Istri Bersama PIL dalam Kamar Indekos
BACA JUGA:Manajemen UMMI Travel Mangkir dari Panggilan Kemenhaj, Kantor Tutup dan Plang Nama Dicopot
Tersangka SR yang merupakan warga Gang Srimulyo RT 03, Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, kini resmi ditahan sebagai tersangka dalam peredaran narkoba jenis ganja.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya itu tambah Kapolres, tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Saat ini tersangka masih menjalankan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Kapolres. (yat)