Dokumen dan barang bukti yang telah diamankan tersebut selanjutnya akan dilakukan penelitian serta pendalaman oleh tim penyidik guna memperkuat alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran fasilitas kredit FLPP yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Peresmian Masjid Al Azhar Cidawang, Herman Deru Apresiasi Gotong Royong Warga OKU Timur
BACA JUGA:Puluhan Siswa SD di OKUT Alami Sakit Perut dan Muntah Pasca Menyantap MBG di Sekolah
Kejari OKU Timur melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur, Sefri Hendra, S.H., M.H., mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah penyidik dalam mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara terang.
“Dokumen-dokumen yang telah diamankan saat penggeledahan akan kami teliti dan dalami lebih lanjut guna memperkuat alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit FLPP,” ujar Sefri Hendra dalam keterangan persnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini tim penyidik Kejari OKU Timur masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna menentukan konstruksi hukum serta pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sefri juga menambahkan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Kami pastikan seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Kasus ini sendiri masih dalam tahap penyidikan dan Kejari OKU Timur memastikan akan terus mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan tersebut. (Ard)