Guru SD Tertipu Karyawan BRI Gadungan, Polisi Ungkap Modus Tersangka

Sabtu 14-03-2026,14:06 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO - Riko Riando (31) karyawan BRI gadungan diamankan oleh Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Pasalnya warga Dusun IV Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini diduga telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan pinjaman bank.

Hal ini terungkap setelah seorang korban  berinisial AH (33), warga Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, melaporkan ke Polres Lubuklinggau. 

Dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka Riko di kediamannya Dusun IV Sidoharjo, Tugumulyo, pada Rabu 11 Maret 2026.

BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan Stok Aman, Tim Gabungan Badan Ketahanan Pangan, Disperindag dan Kepolisian Turun ke Pasa

BACA JUGA:230 Personel Siap Amankan Arus Mudik di Lubuklinggau

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidsus Iptu M Dodi Rislan, menjelaskan penipuan tersebut berawal ketika suami korban yang berprofesi sebagai guru sedang mengajar di SDN Durian Rampak. 

Saat itu ia menghubungi istrinya AH dan menyampaikan bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai pegawai Bank BRI berada di sekolah dan menawarkan program pinjaman bank.

Suami korban kemudian memberikan nomor telepon pria yang memperkenalkan diri sebagai karyawan bank plat merah  atas nama Riko Riando. 

Pada 10 Desember 2025, korban pun menghubungi nomor tersebut untuk menanyakan terkait pinjaman.

BACA JUGA:Grebek Pondok Tempat Transaksi, Pengedar Bubuk Setan Diringkus

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Tinjau Jalur Mudik Lebaran 2026

Dalam percakapan tersebut, tersangka menawarkan pinjaman sebesar Rp100 juta dan meminta korban mengirimkan foto dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pengajuan.

Tidak lama kemudian, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp150 ribu dengan alasan untuk biaya pembuatan atau “menembak” NPWP. Korban pun menuruti permintaan tersebut dan mengirimkan uang ke rekening tersangka.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 21 Desember 2025, tersangka kembali meminta uang Rp1,5 juta dengan alasan untuk biaya agar berkas pinjaman dapat ditandatangani oleh manajer bank.

Kategori :