PRABUMULIH, PALPOS.CO - Gara-gara nyambi menjadi kurir narkoba, seorang buruh harian di Kota Prabumulih berinisial GL (29) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi tahanan.
Warga Kecamatan Prabumulih Timur tersebut ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka GL dilakukan oleh tim opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1, Ipda Ade Yus Barianto SH, yang akrab disapa Rinto Bulek.
Aksi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Diduga Akibat Lupa Matikan Kompor Usai Goreng Ubi, Rumah Pedagang Sate di Prabumulih Ludes Terbakar
Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Pria tersebut terlihat seperti sengaja meletakkan sesuatu di pinggir jalan, yang kemudian memicu kecurigaan petugas.
Tanpa membuang waktu, anggota Satresnarkoba bersama warga sekitar langsung mengamankan pria tersebut.
BACA JUGA:Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Prabumulih Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Pelajar
Setelah diamankan, pria itu diketahui berinisial GL, seorang buruh harian yang berdomisili di Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sebuah unit handphone yang sebelumnya sempat diletakkan oleh tersangka di pinggir jalan.
Setelah diperiksa secara teliti, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam casing atau pelindung bagian belakang handphone tersebut.