Nyambi jadi Kurir Sabu, Buruh Harian di Prabumulih Ditangkap

Jumat 03-04-2026,15:40 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Barang bukti tersebut diketahui memiliki berat bruto 1,78 gram, dibungkus menggunakan plastik klip bening dan dilapisi dengan kertas timah rokok guna mengelabui petugas.

BACA JUGA:Terapkan WFH Pemkot Prabumulih Masih Tunggu Aturan Resmi dari Pusat, Wako: Kantor Kito Nih Parak

BACA JUGA:Lapor Kemalingan Uang Rp181 Juta, Wanita Muda di Prabumulih Malah Ditahan Polisi dan Terancam Batal Nikah

Modus penyembunyian ini diduga kerap digunakan pelaku untuk menghindari pemeriksaan aparat saat berada di jalan.

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan di lokasi, tersangka GL mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada seorang pemesan.

Tersangka mengaku sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial RA dengan harga Rp300.000.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Muhammad Arafah SH membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

“Benar, tersangka GL sudah kami amankan bersama barang bukti satu paket sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bertugas sebagai kurir yang akan mengantarkan narkoba tersebut kepada pemesan,” jelas Iptu Muhammad Arafah.

Lebih lanjut, Arafah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu sosok RA yang disebut sebagai penerima barang.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka GL kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.

Ia dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (abu)

Kategori :