“Pelaku mengakui hanya sebagai kurir dan menerima imbalan setelah barang diantar,” ungkap AKP Romi.
BACA JUGA:Kurir Ekstasi COD Asal Riau Dibekuk di Lubuk Linggau, Tabrak Kendaraan Polisi Saat Berusaha Kabur
Kini, MP berikut barang bukti berupa sabu, uang tunai dan sepeda motor telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar di atasnya.
"Tersangka terancam sanksi berat sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026, Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026," pungkas AKP Romi. (yat)