Cekcok Soal Warisan Berujung Maut, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari 6 Jam

Sabtu 11-04-2026,19:08 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka, pakaian korban yang berlumuran darah, serta sejumlah alas kaki yang ditemukan di lokasi kejadian.

BACA JUGA:40 CJH Asal Kota Lubuklinggau Masuk Kategori Risti, Jemaah Diminta Jaga Kesehatan Jelang Keberangkatan

BACA JUGA:Simpan 77 Butir Ekstasi di Kotak Vape dalam Jok Motor, Pengedar di Lubuk Linggau Dibekuk Dini Hari

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 jo Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini tidak terlepas dari peran masyarakat melalui layanan Call Center 110.

“Kecepatan laporan dari masyarakat memungkinkan petugas bergerak cepat sehingga kasus dapat segera diungkap,” katanya.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 dalam melaporkan tindak kriminalitas guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Kategori :