Sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
BACA JUGA:Sekda Palembang Aprizal Hasyim Dampingi Wamen Perdagangan RI Tinjau Pelaku UMKM di Kota Palembang
BACA JUGA:Sabu Masih Digenggam Saat Digerebek, Pengedar di 11 Ilir Palembang Tak Bisa Mengelak
Beberapa di antaranya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain itu, rumah sakit milik pemerintah provinsi, seperti RSUD Ernaldi Bahar, Rumah Sakit Gigi dan Mulut, serta Rumah Sakit Mata, juga tetap memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
Sektor pendidikan pun tidak terdampak kebijakan ini. Sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Edward juga menyoroti tingkat kehadiran ASN melalui sistem e-presensi.
Berdasarkan data, dari total 7.807 ASN yang menjalankan WFH, tingkat kehadiran pada presensi pagi mencapai 65 persen, sedangkan presensi sore sebesar 61 persen.
Ia menilai angka tersebut masih perlu ditingkatkan. ASN yang tidak melakukan presensi, kata dia, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Jika tidak absen, TPP akan dipotong. Tolong ini diperbaiki, karena datanya dapat langsung terlihat dari sistem e-presensi,” tegasnya.
Edward juga meminta seluruh OPD untuk aktif mengingatkan pegawai terkait kewajiban presensi, serta segera melaporkan apabila terdapat kendala, termasuk bagi ASN yang sedang menjalankan dinas luar atau cuti.
Selain aspek disiplin, perhatian juga diarahkan pada efisiensi energi. Edward meminta setiap OPD melaporkan penggunaan listrik selama bulan April yang akan dievaluasi pada Mei mendatang.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penghematan anggaran dan pengendalian konsumsi energi di lingkungan pemerintahan.
“Penghematan bahan bakar dan penggunaan energi harus benar-benar diperhatikan. Ini menjadi bagian dari evaluasi kita bersama,” tandasnya.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap pelaksanaan WFH dan WFA tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga tetap menjaga kinerja dan kualitas pelayanan publik secara optimal.