Tak lama kemudian, lanjut Eka, suaminya mendapat informasi adanya mobil yang tercebur ke sungai di Muara Gula Baru. Setelah dicek, mobil tersebut ternyata miliknya.
BACA JUGA:Diduga Sakit, Busnan Ditemukan Tewas
BACA JUGA:Rekonstruksi 12 Adegan, Jukir Pasar Inpres Ditusuk 4 Kali
Tidak lama berselang, pemilik warung menghubungi suaminya dan menyampaikan bahwa ada seorang pria dalam kondisi basah menaiki mobil travel menuju arah Palembang.
Informasi tersebut diperkuat dengan foto kendaraan travel beserta pelat nomornya yang ditumpangi pelaku.
"Dari situ kami langsung menghubungi keluarga yang anggota polisi untuk membantu pelacakan hingga akhirnya mobil travel itu berhasil dicegat di Polsek Rambang Dangku," tambah Eka.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pencurian tersebut.
"Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan," ujar Andrian, Minggu 26 April 2026.
Andrian menjelaskan, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di dalam mobil travel setelah berkoordinasi dengan Polsek Rambang Dangku.
"Pelaku sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, satu unit handphone milik tersangka, serta STNK yang diduga palsu," jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat dalam kasus pencurian kendaraan tersebut, termasuk memburu rekan pelaku yang masih dalam pengejaran.
Selain itu, petugas juga telah mengevakuasi mobil dari sungai serta melakukan pencarian barang bukti tambahan di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam menjalankan aksinya, komplotan pelaku tersebut berjumlah 5 orang.
Dimana lima orang tersebut menjalankan perannya masing-masing, dua orang yakni pelaku Hadis Apri Yogi betugas eksekusi pencurian, dua orang sebagai memasakan mobil di media sosial dengan harga murah dan satu orang berpura-pura sebagai pemilik mobil.
Setelah target korban setujuh dan terjadi kesepakatan pembayaran antara korban dengan pelaku, korban hanya dikasih dua kunci duplikat sementara kunci yang asli dipegang pelaku.
"Modusnya, uang dapat mobil kembali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.