MUARA ENIM, PALPOS.CO - Suasana tenang di Dusun V, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, mendadak berubah ketika aparat kepolisian melancarkan operasi penangkapan, Kamis dini hari 30 April 2026.
Dalam aksi yang berlangsung cepat dan terukur, petugas berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tanpa adanya perlawanan. Alhasil, sebanyak 21 gram sabu siap adar diamankan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra.melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap maraknya aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
"Laporan dari warga menjadi langkah awal kami. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim kami bergerak ke lapangan dan berhasil mengamankan tersangka," ungkap Kasat Resnarkoba.
BACA JUGA:Sabu 21,29 Gram dan Timbangan Digital Disita, Polisi Kembali Bersihkan Belimbing
BACA JUGA:Atur Lalin di Titik Rawan Kemacetan
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial H (45) di kediamannya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,29 gram, 2 bungkus plastik klip bening, 1 unit timbangan digital dan 1 unit ponsel merek Oppo berwarna biru.
Tersangka H kini telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Muara Enim, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami apakah terdapat jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
BACA JUGA:310 Jamaah Haji Muara Enim Diberangkatkan dalam Dua Kloter
BACA JUGA:Satpol PP Muara Enim Tertibkan 9 Orang Terlantar-Anak Jalanan di Kawasan Pasar
Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 yang disesuaikan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.
Ancaman pidana yang menanti pelaku adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.