Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
BACA JUGA:Peringati May Day dengan Aksi Sosial: KSPSI dan Polres Muara Enim Santuni Panti Asuhan Assa’adah
BACA JUGA:21 Gram Sabu Gagal Beredar
"Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan kedua tersangka kepada penyidik, mereka nekat melakukan sebanyak dua kali.
"Baru duo kali pak, ketigo kalinyo ditangkep. Hasil kebel dijual sehargo Rp15 per kg, duetnyo untuk beli sabu samo nyelod (Judol, red)," katanya.(ozi)