Pemkab Muba Kaji Pelepasan HGU PT Hindoli

Senin 11-05-2026,19:00 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

SEKAYU, PALPOS.CO — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mulai mengkaji secara menyeluruh rencana pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli di Kecamatan Keluang yang akan dikembalikan kepada negara dan selanjutnya diserahkan kepada Pemkab Muba.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Tindak Lanjut atas Penanggulangan Kegiatan Illegal Drilling di Areal PT Hindoli dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dipimpin langsung Bupati Muba H M Toha Tohet SH di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Senin (11/5/2026).

Dalam rapat itu, Asisten I Setda Muba menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari PT Hindoli terkait pelepasan HGU di Kecamatan Keluang.

Dalam surat tersebut, PT Hindoli meminta agar reklamasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas illegal drilling dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Pemkab-DPRD Muba Kompak Perjuangkan Legalisasi Penyulingan Minyak Tradisional

BACA JUGA:Bupati Muba Harapkan Kepastian Fiskal Daerah Penghasil Migas

Selain itu, perusahaan juga meminta dukungan aparat keamanan agar tidak ada lagi aktivitas pengeboran minyak ilegal di lahan HGU mereka.

Menanggapi hal itu, Bupati Muba H M Toha Tohet SH meminta perangkat daerah terkait, khususnya Bagian Hukum Setda Muba, melakukan kajian komprehensif sebelum memberikan jawaban resmi kepada PT Hindoli.

“Kita menerima pelepasan HGU itu. Tetapi jangan sampai kerusakan lingkungan yang sudah lama justru dibebankan kepada pemerintah daerah,” ujar Toha.

Ia menegaskan, Pemkab Muba menginginkan kondisi lingkungan yang baik sebelum lahan tersebut dikelola lebih lanjut.

BACA JUGA:Perusahaan Siap Perbaiki Fender Jembatan Sungai Lilin Usai Ditabrak Tongkang

BACA JUGA:Tongkang Muatan Batubara Diduga Senggol Fender Jembatan Sungai Lilin.

Menurut dia, pemanfaatan lahan ke depan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya minta OPD benar-benar aktif, jangan sampai ada persoalan hukum di kemudian hari. Yang kita harapkan lingkungan baik dan pengelolaan lahan nantinya bisa bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

Asisten III Setda Muba Drs H RE Aidil Fitri menambahkan, ATR/BPN harus proaktif mengawal proses tersebut, terutama terkait prosedur dan kejelasan batas wilayah HGU.

Kategori :