Pemkab Muba Kaji Pelepasan HGU PT Hindoli

Senin 11-05-2026,19:00 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

“Harus jelas, kita mapping dulu HGU PT Hindoli tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ucapnya.

BACA JUGA:Rusak Pipa Demi Curi Minyak, Pelaku Dibekuk Setelah 3 Bulan Buron

BACA JUGA:Muba Ukir Sejarah! Sumur Minyak Rakyat Segera Dikelola Secara Legal dan Tertata

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi SH menilai rencana pengambilalihan lahan HGU PT Hindoli oleh pemerintah daerah memiliki efek domino terhadap persoalan illegal drilling di kawasan tersebut.

Menurut dia, aspek legalitas pelepasan lahan harus dipastikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait tanggung jawab kerusakan lingkungan.

“Yang paling pokok legalisasi dari Hindoli ke pemda harus jelas. Dampak kerusakan lingkungan ini tentunya masih menjadi tanggung jawab Hindoli,” katanya.

Ia mengatakan, secara hukum tanggung jawab atas kerusakan lingkungan tetap melekat kepada pemegang HGU sebelum seluruh kewajiban diselesaikan.

Pendapat serupa disampaikan Tim Ahli Bupati Muba H Yusnin SSos MSi. Ia menyarankan agar PT Hindoli terlebih dahulu menyelesaikan rehabilitasi lingkungan sebelum lahan dikembalikan kepada negara maupun diserahkan kepada pemerintah daerah.

Menurut Yusnin, setelah seluruh kewajiban perusahaan diselesaikan, lahan tersebut dapat dikelola pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.

Kategori :