Jual Tembakau Sintesis, Dua Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap

Selasa 12-05-2026,19:29 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang

OGAN ILIR, PALPOS.CO – Dua pemuda  yakni Muhammad Paiz Al-Falah (25) warga Kelurahan Indralaya Mulya dan Ahmad Wahyu (24) warga Kelurahan Indralaya Raya,  diringkus Sat Reskrim Narkoba Polres Ogan Ilir. Diketahui keduanya saat ini masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

Keduanya ditangkap terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di wilayah Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. 

Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Admaja menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli narkotika jenis tembakau sintetis yang meresahkan warga di Kelurahan Indralaya Raya.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Surya, Senin (12/5/2026).

BACA JUGA:Ayah Tiri di Ogan Ilir Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Alami Trauma

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Amankan Senpira, Sajam dan Ekstasi Saat Razia KRYD, Dua Orang Diamankan

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 21.20 WIB di rumah salah satu pelaku bernama Ahmad Wahyu yang berada di Lingkungan III, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut keterangan polisi, sebelum penangkapan dilakukan, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim bersama anggota melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba. 

"Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku didapati sedang membagi dan mengemas diduga narkotika jenis tembakau sintetis ke dalam plastik klip bening,"katanya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga bungkus diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 24,80 gram. 

BACA JUGA:Wabup Ardani Lepas Jamaah Calon Haji Ogan Ilir, Ingatkan Jaga Kesehatan di Tanah Suci

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Amankan Senpira, Sajam dan Ekstasi Saat Razia KRYD, Dua Orang Diamankan

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, buku kertas papier, plastik klip bening, lakban, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta uang tunai sebesar Rp3.586.000 yang diduga hasil transaksi.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kategori :