"Kalau PT KAI ingin cepat karena diburu waktu proyek, kami juga ingin cepat. Tetapi tetap harus mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.
BACA JUGA:Relima Perpusnas RI Lokus Muara Enim Luncurkan Gedebook Satukan Pecinta Buku dari Berbagai Generasi
BACA JUGA:Hindari Lubang Jalan, Pengendara Scoopy Tewas Ditabrak Truk
Connie juga menyoroti adanya surat peringatan yang diterima sebagian warga.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai tidak tepat karena masyarakat boleh mengosongkan bangunan setelah 7 hari menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Adanya SP ini adalah bentuk intimidasi. Kami menolak, mau SP berapapun kami akan tetap bertahan," tegasnya.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut, termasuk klaim PT KAI bahwa rumah warga berdiri di atas groundkart.
"Hingga saat ini, dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut belum diperlihatkan kepada kami," ungkapnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Muara Enim Faisal Al Akhmed, mengatakan pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator yang netral dan berupaya menjembatani kepentingan kedua belah pihak.
Menurutnya, masyarakat masih belum dapat menerima hasil perhitungan nilai kompensasi yang disampaikan PT KAI.
Oleh karena itu, Pemkab Muara Enim meminta PT KAI bersedia mengikuti mediasi lanjutan guna mencari solusi terbaik.
"Kami meminta PT KAI untuk mengikuti mediasi lanjutan yang akan difasilitasi pemerintah daerah agar ditemukan jalan keluar yang dapat diterima semua pihak," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Manager Penertiban Aset PT KAI Divre III Palembang Rahmat, menyatakan pihaknya telah menerima dan mencatat seluruh aspirasi, keberatan, serta masukan yang disampaikan masyarakat selama mediasi berlangsung.
PT KAI juga menyatakan siap mengikuti pertemuan lanjutan sesuai jadwal yang akan ditetapkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.(ozi)