BATURAJA, PALPOS.CO - Memasuki Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung secara ramah anak, edukatif, aman, serta bebas dari praktik perpeloncoan maupun bullying.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/1144/I/V/XV/2026 tentang MPLS Ramah Anak yang diterbitkan pada 6 Juli 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten OKU sebagai pedoman pelaksanaan MPLS.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Kadarisman, S.Ag., M.Si., mengatakan MPLS merupakan pintu gerbang bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah.
BACA JUGA:Dishub OKU Pasang 530 PJU di Dua Kecamatan
BACA JUGA:Serapan Belanja Modal Pemkab OKU Baru 1,01 Persen hingga Juni 2026
Karena itu, seluruh rangkaian kegiatan harus memberikan pengalaman pertama yang positif dan menyenangkan.
“Kami ingin menghapus stigma bahwa MPLS identik dengan perpeloncoan. Kegiatan ini adalah proses pendidikan awal yang bertujuan membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan sekolah, mengenal guru, teman-teman baru, tata tertib, serta budaya belajar yang positif,” ujar Kadarisman, Selasa (14/7).
Kadarisman menegaskan, sesuai arahan Bupati OKU Teddy Meilwansyah tidak boleh ada kegiatan yang mengandung unsur kekerasan, intimidasi, penghinaan, maupun pemberian tugas yang tidak memiliki nilai edukatif.
Seluruh materi MPLS harus memberikan manfaat nyata bagi peserta didik sekaligus mendukung pembentukan karakter.
BACA JUGA:Polres OKU Sabet 23 Medali di Kejuaraan Pencak Silat Kapolda Sumsel Cup II 2026
BACA JUGA:Penjualan Seragam Sekolah Anjlok, Konon Ini Penyebabnya
Menurut Kadarisman, sekolah memiliki tanggung jawab besar menciptakan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik sejak hari pertama mereka memasuki lingkungan sekolah.
“Anak-anak datang ke sekolah dengan semangat dan harapan baru. Tugas kita adalah menyambut mereka dengan baik, bukan memberikan rasa takut.
Karena itu kami menegaskan tidak ada ruang bagi bullying, perpeloncoan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat peserta didik di sekolah-sekolah Kabupaten OKU,” tegasnya.