Sabu 25,38 Gram Disembunyikan Dalam Filter Udara

Jumat 24-07-2026,20:04 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

Iptu A Yurico menjelaskan, motif DI nekat menguasai sabu tersebut didasari oleh keinginan memperoleh keuntungan finansial dari bisnis haram ini.

BACA JUGA:Main di Sungai Lematang, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

BACA JUGA:Tuntaskan Skema Pembiayaan Flyover Gunung Megang II

Penyidik saat ini fokus mendalami asal-usul barang serta mengusut potensi keterlibatan jaringan lain di Muara Enim dan sekitarnya.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk melacak dari mana barang tersebut berasal, jalur distribusinya, hingga pihak-pihak terkait. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan di atasnya yang akan kita ungkap," tegasnya.

Guna melengkapi berkas perkara, Satresnarkoba Polres Muara Enim telah melakukan rangkaian prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, pengamanan barang bukti, hingga rencana pengiriman sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk uji ilmiah sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Atas tindakannya, pelaku DI dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta sanksi denda pidana Kategori V hingga Kategori VI," pungkasnya.(ozi)

Kategori :