MUARA ENIM, PALPOS.CO - Seorang pria berinisial IS (39), warga diwilayah Semende , Kabupaten Muara Enim, diamankan polisi setelah diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Muara Enim setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menyampaikan bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Muara Enim.
“Polres Muara Enim telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
BACA JUGA:Dispensasi Nikah Masih Tinggi, Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak
BACA JUGA:Jangan Persulit Pasien, Dewan Desak Perbaikan SOP Rujukan
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP RTM Situmorang, Rabu 5 Agustus 2026.
Kasi Humas menjelaskan, korban diduga mengalami tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka yang tidak lain merupakan ayah kandung korban.
"Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya," jelasnya.
Kasi Humas menerangkan, dugaan kejadian pertama terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB "Saat itu, korban diduga berada di rumah sebelum tersangka melakukan perbuatan tersebut," terangnya.
BACA JUGA:Empat Fraksi DPRD Soroti Opini WDP Pemkab Muara Enim, Desak Perbaikan Tata Kelola Keuangan
BACA JUGA:Pemkab-Kejari Muara Enim MoU Pendampingan Hukum
Selain itu, korban juga melaporkan adanya dugaan kejadian lain yang terjadi pada Mei 2026 di sebuah pondok sawah.
"Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya," beber Kasi Humas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian, memerintahkan Kanit IV Sat Reskrim Ipda Oki Prasetiawan SH bersama anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.