Dua Pelaku Curas Ditangkap Satu Masih DPO

Kamis 20-08-2026,20:30 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Jajaran Polsek Rambang Niru, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap korban inisial AMS (16) di depan warung milik seorang warga di Dusun VIII, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Dalam penangkapan tersebut  dua tersangka yang berprofesi sebagai petani yakni ABSJ (26) yang merupakan residivis kasus serupa sebanyak dua kali dan MDS alias M (35) berhasil diamankan, Rabu 19 Agustus 2026.

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial A (35) masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Rambang Niru Iptu Bambang, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu korban, AMS (16), sedang membeli minuman dan rokok di sebuah warung.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Kaji Alih Status 475 PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Cegah Kebakaran Lahan, Kapolsek Rambang Sosialisasi Karhutla

"Korban mendengar suara sepeda motornya yang telah dihidupkan oleh salah seorang pelaku," ujar Bambang, Kamis 20 Agustus 2026.

Kemudian Korban berusaha mempertahankan kendaraannya dengan memeluk pelaku sambil mempertanyakan tindakannya.

Namun pelaku tetap menjalankan sepeda motor sehingga korban terseret sekitar 10 meter dan mengalami luka pada bagian belakang tubuh serta tangan.

Pelaku kemudian berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. "Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Niru," ujarnya.

BACA JUGA:Perkuat 10 Program Pokok PKK

BACA JUGA:Sukses Kibarkan Merah Putih, 50 Anggota Paskibraka Diberangkatkan ke Lampung

Usai menerima laporan, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya Tim Tarantula Polsek Rambang Niru berhasil mengamankan dua tersangka di Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, sedangkan satu pelaku berhasil kabur dan ditetapkan DPO.

Dalam penangkapan tersebut, kata Kapolsek, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana panjang warna Hitam, satu jaket hoodie parasut warna Hitam, satu topi hitam bertuliskan "SOX", satu jaket hoodie Hitam bertuliskan "NASA", satu buah kunci T, serta satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serta kehilangan satu unit sepeda motor dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp16.500.000.

Kategori :