Dua Pelaku Curas Ditangkap Satu Masih DPO

Kamis 20-08-2026,20:30 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

Saat ini, sambungnya, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Rambang Niru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 479 Ayat (2) huruf d KUHP.

BACA JUGA:Antisipasi 3C, Polsek Lubai Edukasi Remaja Nongkrong

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Muara Enim Targetkan Produksi 200 Ton Bawang Putih

"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban," pungkasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan.

Pihaknya menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(ozi)

Kategori :