Sadhu menegaskan, BRI memiliki komitmen kuat untuk menjaga integritas dalam seluruh kegiatan operasional perusahaan. Setiap tindakan yang masuk dalam kategori fraud akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kekeringan Mulai Melanda, Polres Lubuklinggau Salurkan 3 Kubik Air Bersih ke SMPN 14
BACA JUGA:Kasus PNS Diduga Pengedar Sabu di Lubuklinggau Dikembangkan, Polisi Buru Pemasok dan Bandar
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“BRI Cabang Lubuklinggau menindak tegas oknum pelaku fraud yang telah menimbulkan kerugian finansial dan reputasi bagi perusahaan,” tegasnya.
Selain penerapan GCG, BRI juga menjalankan prinsip kehati-hatian atau prudential banking dalam setiap aktivitas operasionalnya.
Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan nasabah sekaligus memastikan seluruh kegiatan perbankan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara DW, BRI menyatakan siap memberikan dukungan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka membantu proses penanganan perkara sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
BRI juga mengapresiasi langkah Polres Lubuklinggau yang telah menangani perkara tersebut.
Dengan adanya proses internal dan proses hukum, BRI memastikan kasus tersebut mendapat penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
PHK terhadap DW sekaligus menunjukkan bahwa status sebagai pekerja BRI tidak menjadi alasan bagi seseorang untuk mendapatkan perlakuan khusus ketika terbukti melakukan pelanggaran.
BRI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan dilakukan secara konsisten.
Kasus ini pun menjadi peringatan bahwa tindakan fraud di lingkungan perbankan tidak hanya dapat berujung pada persoalan hukum, tetapi juga konsekuensi serius terhadap status dan karier pelakunya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang oknum Relationship Manager (RM) BRIGUNA Bank BRI Cabang Lubuklinggau berinisial DW (35) diduga menyalahgunakan dana nasabah senilai Rp2,14 miliar.
Dana tersebut semestinya digunakan untuk melunasi kredit nasabah di Bank BSI dan Bank Mandiri setelah proses take over ke Bank BRI.