PALEMBANG, PALPOS.CO Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, (09/09).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Jambi tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian mengikuti kegiatan bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Nur ’Ainun serta Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum Sumsel.
Forum ini menjadi wadah untuk mengevaluasi implementasi kebijakan standar layanan bantuan hukum sekaligus merumuskan langkah penguatan agar penyelenggaraan bantuan hukum semakin berkualitas, efektif, dan berkeadilan.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum RI Andry Indrady menyampaikan bahwa evaluasi kebijakan memiliki peran penting untuk memastikan regulasi yang diterapkan tetap efektif, adaptif terhadap perkembangan, serta mampu memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat.
Sementara Analis Hukum Madya Kanwil Kemenkum Jambi Anhar Siregar memaparkan hasil evaluasi dampak kebijakan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Namun, masih diperlukan penguatan melalui penyempurnaan regulasi teknis, peningkatan koordinasi antarpemangku kepentingan, penguatan sistem informasi, peningkatan kapasitas pelaksana, serta penyesuaian kebijakan dengan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko GSMP
BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Tekankan Kualitas dan Keselamatan dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Analis Hukum Hermansyah yang mewakili Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo juga menekankan bahwa penerapan standar layanan bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh layanan yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada pemenuhan hak atas akses terhadap keadilan.
Dari perspektif pemberi bantuan hukum, Direktur LBH Jambi Dr. Rita Anggraini turut menyampaikan pandangan mengenai implementasi standar layanan.
Menurutnya, standar layanan menjadi pedoman untuk memastikan bantuan hukum diberikan secara profesional, terukur, dan sesuai kebutuhan penerima bantuan hukum.