Gerebek Cafe di Desa Aur, Dua Orang Kedapatan Miliki Sabu

Minggu 13-09-2026,18:04 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Sebuah cafe di pinggir Jalan Lintas Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, digerebek jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang diamankan setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico SE MSi, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Aur.

"Petugas mendatangi salah satu cafe yang berada di pinggir Jalan Lintas Desa Aur untuk melakukan penindakan," ujar Iptu Yurico, Minggu 13 September 2026.

BACA JUGA:Api Lahap 500 Meter Persegi Lahan Belukar Dekat Rel Lama PTBA

BACA JUGA:Usia 16 Hari, Bibit Bawang Putih Tumbuh 3-5 Cm

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S (32).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah pipet yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram. "Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di bagian pintu dalam cafe," jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, S mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H (61) yang saat itu juga berada di dalam cafe.

Polisi kemudian mengamankan H dan melakukan penggeledahan. Dari tangan H, petugas kembali menemukan satu buah pipet berisikan sabu dengan berat bruto 0,20 gram.

BACA JUGA:Persiapan Porprov 2027, KONI Muara Enim Tempa 80 Atlet Lewat Puslatkab

BACA JUGA:Batik Boek Khaman, Gores Perjuangan Perempuan Lubuk Raman Bangkitkan Ekonomi

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu buah pipet berbentuk sekop berwarna pink, satu bal plastik klip bening serta dua unit telepon genggam yang berkaitan dengan kedua orang tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan awal, narkotika yang ditemukan pada S disebut diperoleh dari H. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ungkap Iptu Yurico.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan sangkaan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :