BATURAJA, PALPOS.CO - Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU mengamankan seorang pria berusia 37 tahun yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP B/227/IX/2026/SATRES PPA PPO tertanggal 23 September 2026.
Kejadian dilaporkan berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah pondok kebun karet di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
Berdasarkan laporan, korban saat itu sedang berada di pondok sebelum diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor.
BACA JUGA:Bupati OKU Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
BACA JUGA:Bupati OKU Resmikan AZKO Baturaja, Hadir Perdana di OKU Raya
Setelah kejadian, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada guru BK dan kepala sekolah.
Pihak sekolah selanjutnya berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten OKU untuk membawa perkara tersebut ke Polres OKU guna mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Dalam penanganan perkara tersebut, Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, berusia 37 tahun, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Setelah diamankan, pelaku selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Polres OKU Siap Gelar Operasi Sikat Musi 2026
BACA JUGA:DPRD OKU Sahkan APBD Perubahan 2026 Sebesar Rp1,62 Triliun
Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun. Demi perlindungan terhadap anak, identitas korban serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa visum et repertum untuk kepentingan proses penyidikan.