PRABUMULIH, PALPOS.CO - Belasan warga Jalan Arimbi, RT 02 RW 02, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, mendatangi Markas Subdenpom Prabumulih, Selasa (29/9/2026).
Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan laporan terkait dugaan aktivitas penyimpanan atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang mereka sebut dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI berinisial D.
Warga meminta dugaan tersebut diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan itu juga dikaitkan dengan peristiwa kebakaran yang terjadi pada Rabu malam, 19 Agustus 2026.
Dalam kejadian tersebut, sebuah bangunan milik D terbakar. Api kemudian merembet ke bangunan dan rumah warga yang berada di sekitar lokasi. Salah satu rumah yang terdampak adalah milik Meriska Sari.
Meriska datang ke Subdenpom Prabumulih bersama suaminya dan sejumlah warga yang mengaku mengetahui peristiwa tersebut.
Mereka membawa persoalan dugaan penimbunan BBM sekaligus dampak kebakaran yang menyebabkan kerusakan pada rumah dan barang milik warga.
“Kami datang ke Subdenpom Prabumulih tujuannya melapor agar dugaan penimbunan BBM ilegal oleh oknum berinisial D bisa diusut tuntas,” kata Meriska saat ditemui di depan Gedung Subdenpom Prabumulih.
BACA JUGA:Resmi Beroperasi, Puskesmas Tebing Tanah Puteh Perkuat Layanan Kesehatan Dasar di Prabumulih
Menurut Meriska, persoalan tersebut bermula dari kebakaran yang mengakibatkan rumahnya mengalami kerusakan cukup parah.
Sejumlah barang milik keluarganya disebut terbakar, rusak, bahkan ada yang hilang setelah kejadian.
Ia mengatakan, setelah peristiwa kebakaran, D sempat mendatangi keluarganya untuk membicarakan persoalan kerusakan yang ditimbulkan.