Dalam pembicaraan tersebut, disebut ada rencana penggantian maupun perbaikan terhadap sejumlah kerusakan.
BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih H Arlan Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran Talang Sako, Serahkan Bantuan
Namun, Meriska menyebut penyelesaian tersebut hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.
“Rumah kami akibat kejadian kebakaran itu rusak parah, ada barang hilang, barang terbakar dan rusak. Saya datang melapor ditemani warga yang jadi saksi,” ujarnya.
Meriska menjelaskan, berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat sebelumnya, nilai kerusakan yang dialami keluarganya mencapai sekitar Rp63 juta.
Dalam musyawarah berikutnya, kata dia, pembicaraan tidak hanya menyangkut nominal uang.
Beberapa bagian rumah yang rusak disebut akan diperbaiki, sedangkan barang yang mengalami kerusakan berat akan diganti.
Salah satunya bagian atap rumah yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.
“Kalau masalah nominal dalam perjanjian tertulis kerusakan mencapai Rp63 juta.
Namun sempat musyawarah, yang rusak akan dibenahi, yang parah akan diganti, termasuk atap dibenahi oleh oknum itu.
Namun masih bocor. Ada juga janji biaya pengobatan suami yang kecelakaan akibat kebakaran,” katanya.
Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah Meriska mengaku dirinya bersama keluarga dilaporkan ke Polres Prabumulih atas dugaan pemerasan.
Meriska membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan, tuntutan terkait kerusakan rumah dan barang milik keluarganya sebelumnya telah dibicarakan melalui musyawarah.
Ia berharap laporan yang disampaikan ke Subdenpom dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas penyimpanan BBM yang disebut warga berada di lokasi kejadian.
“Makanya kami minta agar dugaan gudang ilegal ini diusut, karena menurut kami kebakaran itu berkaitan dengan keberadaan gudang tersebut,” tegasnya.