Kondisi tersebut membuat penanganan melalui udara tetap diperlukan untuk menjangkau titik api yang berada di wilayah sulit diakses.
Selain mengandalkan satgas udara, pemerintah juga membahas penggunaan peralatan berkapasitas besar untuk mendukung upaya pemadaman.
"Tapi kenapa ini tetap jadi konsentrasi, karena ada yang tidak terjangkau lewat darat. Karena itu kita lewat udara dan menggunakan water intake mesin berkekuatan besar, ini yang dibicarakan dengan Wamen LH kemarin," imbuhnya.
Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti tanggung jawab perusahaan dalam mencegah terjadinya karhutla.
Saat ditanya mengenai jumlah perusahaan yang ditindak terkait kasus kebakaran hutan dan lahan, Herman Deru menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Polda Sumsel, terdapat 16 perusahaan yang telah masuk dalam penanganan aparat. "Di antaranya sudah dijadikan tersangka," pungkasnya. (abu)