Gugatan Aswandi terhadap Pemkab Muba Berlanjut, Pengacara Soroti Status dan Batas Tanah

Rabu 21-10-2026,11:55 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

Untuk mendukung keterangannya dalam persidangan, pihak Pemkab Muba menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya mantan Camat Sekayu, mantan staf Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), seorang saksi yang mengetahui batas tanah, serta pejabat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Dua Tempat Karaoke di Sekayu Jadi Sasaran Razia Narkoba Polres Muba, Begini Hasilnya

BACA JUGA:Polsek Batanghari Leko Shubuh Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutbunlah

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan untuk mengungkap riwayat tanah, status kepemilikan, serta persoalan batas wilayah yang berkaitan dengan objek sengketa.

” Persidangan ini menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji dalil-dalil para pihak berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Adapun kepastian mengenai status hukum dan kepemilikan tanah tersebut akan ditentukan melalui proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku." Pungkasnya.

Kategori :