Sah! DPRD OKU Ketok Palu Setujui 4 Raperda Jadi Peraturan Daerah

Senin 02-11-2026,21:55 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang

Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil pemerintah pusat guna mendapatkan nomor register perda sekaligus dilakukan fasilitasi.

BACA JUGA:Bulog OKU Bentuk Tim Satgas Pengawasan Penyaluran SPHP

BACA JUGA:Diduga Tabrak Lari, Pengendara Honda Beat Tewas

Sementara itu, satu regulasi lainnya yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Tahun 2025-2045 belum dilakukan persetujuan bersama, melainkan baru mencapai kesepakatan substansi yang dituangkan dalam berita acara.

"Mengingat perjalanan Raperda RTRW ini masih cukup panjang, Pemkab OKU diinstruksikan segera menyempurnakan dokumen tersebut untuk diajukan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN),"tegas Teddy.

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2021 demi mematangkan pembahasan lintas sektor guna mengintegrasikan program strategis nasional, batas daerah, maupun kawasan hutan.

Setelah persetujuan substansi menteri keluar, barulah DPRD bersama Bupati dapat melaksanakan persetujuan bersama sebelum dievaluasi oleh Gubernur.

Seluruh perangkat daerah pengampu dan pemangku kepentingan terkait diminta segera mempersiapkan berkas otentik dan akurat yang dipersyaratkan dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 agar tahapan evaluasi berjalan lancar.

Usai disahkanya Raperda itu, Bupati OKU bersama ketua DPRD menandatangani Raperda yang telah disahkan tersebut. (len)

Kategori :