Pengecer Narkoba di Kecamatan Lalan Tertangkap, Ternyata Ini Orangnya
Tersangka pengecer narkoba diamankan di markas Satpol Airud Polres Muba-foto: Romi-
Imam mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang bertempat tinggal di jalur perairan wilayah palpos.disway.id/listtag/78621/muba">Muba, untuk dapat bekerjasama membantu dalam pemberantasan narkoba">narkoba.
"Tersangka sendiri dapat dijerat dengan pasal 114 ayat(1) dan 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,’’ ujarnya.
Tersangka diduga menjual, mengedarkan, menyimpan dan menguasai narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Ditambah lagi hukuman denda minimal Rp 1 miliar. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


