Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Bawa Sepucuk Senpi Rakitan dan 2 Butir Peluru, Pemuda Asal Muara Enim Ditangkap Tim Macan RKT

Bawa Sepucuk Senpi Rakitan dan 2 Butir Peluru, Pemuda Asal Muara Enim Ditangkap Tim Macan RKT

Bawa Sepucuk Senpi Rakitan dan 2 Butir Peluru, Pemuda Asal Muara Enim Ditangkap Tim Macan RKT--

Saat itu pelaku terlihat sangat mencurigakan. Karenanya distop dan dilakukan penggeledahan,” ungkap kapolsek RKT.

Lebih lanjut kapolsek Rambang Kapak Tengah menuturkan, karena perbuatan itu pelaku kepemilikan senjata api rakitan ini dijerat Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api

BACA JUGA:Alami Laka Tunggal, Bus PO Sahabat Ringsek Berat 6 Penumpang Dilarikan ke RS Fadillah Prabumulih

BACA JUGA:Rebutan Lapak Parkir Berujung Tragis, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Lubuklinggau

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait