Tegas Berantas Korupsi, Kejari Banyuasin Tetapkan Tersangka Kasus Hibah PMI Rugikan Negara Rp 325 juta
Erni Yusnita SH MH Kepala kejaksaan Negeri Banyuasin -foto: M Mahendra putra/Palembang Pos-
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan fit, tersangka langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-2373/L.6.19/Fd.2/12/2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari, yakni 9–28 Desember 2025.
Penyidik menilai penahanan perlu dilakukan karena tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:BPK Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi KUR Tambak Udang di OKI: Kejari Tunggu Hasil!
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


