Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Tegas Berantas Korupsi, Kejari Banyuasin Tetapkan Tersangka Kasus Hibah PMI Rugikan Negara Rp 325 juta

Tegas Berantas Korupsi, Kejari Banyuasin Tetapkan Tersangka Kasus Hibah PMI Rugikan Negara Rp 325 juta

Erni Yusnita SH MH Kepala kejaksaan Negeri Banyuasin -foto: M Mahendra putra/Palembang Pos-

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan fit, tersangka langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-2373/L.6.19/Fd.2/12/2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari, yakni 9–28 Desember 2025.

Penyidik menilai penahanan perlu dilakukan karena tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:Selain Kecewa Proposal Ditolak, Jaksa Gadungan Ini Terinspirasi Lihat Jaksa Betulan Saat Berkunjung ke Dinas

BACA JUGA:BPK Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi KUR Tambak Udang di OKI: Kejari Tunggu Hasil!

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Vot)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: